PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa 16 Februari 2021.
Dalam sidang kali ini ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dari pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung, Rifki Ferdy Langi, pengawai swasta dari CV. Mirakai Gemilang Sentosa, Mardi, dan Marhabah.
Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com di lokasi sidang yang sejatinya dimulai pukul 10.45 WIB itu baru dimulai sekira pukul 17.30 WIB yang dipimpin oleh hakim ketua, Elfian.
Dalam persidangan, hakim langsung menyecar sejumlah pertanyaan terhadap ketiga saksi. Salah satunya kepada Rifki selaku Pamdal Kejagung terkait pengetahuannya tentang kondisi kantor saat kebakaran terjadi.
Baca Juga: Soal Rencana Revisi UU ITE, NasDem: Situasi Perkembangan Digital di RI akan Semakin Sehat
Namun Rifki tak mampu memberikan keterangan secara jelas sehingga hakim Elfian mempertanyakan kapasitasnya sebagai keamanan.
"Kan keamanan masa kemanan tak tahu keadaan kantor itu gimana sebenarnya. Masa keamanan tak tahu kantor direnovasi," ucap majelis hakim dalam persidangan.
Baca Juga: Liga Champions Barcelona vs PSG, Sang Manajer Akui Superioritas Rival
Rifki mengatakan bahwa pada saat kejadian dia tengah berada di pos jaga Kejaksaan Agung. Namun meski sebagai kemanan dirinya tidak mengamankan bagian dalam gedung.