kievskiy.org

Buntut Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Ilustrasi korupsi. Buntut Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi.
Ilustrasi korupsi. Buntut Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), akhirnya Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka lagi.

Hal tersebut diungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Februari malam, di Jakarta.

"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan (status) saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi ini tersangka yang ke sembilan dari kasus Asabri," ujarnya.

Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 15 Februari dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Dapat Asimilasi dan Bebas, Lucinta Luna Masih Dalam Pengawasan Bapas

Baca Juga: Chelsea vs Newcastle, Langkah Besar The Blues di Liga Inggris

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy Sutopo langsung ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari sejak 15 Februari hingga 6 Maret 2021.

Dalam kasus ini, Jimmy Sutopo diduga bersama-sama dengan tersangka Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT. Asabri.

Tak hanya itu, ia juga diduga juga melakukan pencucian uang yang berasal dari korupsi kasus Asabri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat