PIKIRAN RAKYAT – Selebgram Lucinta Luna dinyatakan bebas usai menerima asimilasi. Meskipun ia telah menghirup udara bebes, tetapi seluruh aktivitasnya masih dalam pengawasan dan bimbingan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Barat.
“Yang bersangkutan menjalankan asimilasi, sehingga masih berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti pada Senin, 15 Februari 2021.
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Lucinta menerima asimilasi, sehingga diperbolehkan untuk melanjutkan hukumanya di rumah.
Lucinta Luna dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Februari 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Waspada Orang Ketiga dalam Hubungan
Baca Juga: Desak Rektorat dan Senat ITB Tertibkan Dosen Anggota GAR ITB, KAPPAK: Rusak Kredibilitas ITB!
“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” kata Rika Aprianti.
Dikabarkan PMJ News, Lucinta Luna menerima kebebasan ketika masa hukumannya berakhir pada Agustus 2021. Namun, Lucinta Luna dibebaskan dari penjara sejak 11 Februari 2021.
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada September 2020.