kievskiy.org

Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tetap Yakin Dia Tidak Bersalah

Lucinta Luna (baju tahanan hijau) menjadi tersangka karena penggunaan psikotropika benzodiazepine di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 12 Februari 2020.
Lucinta Luna (baju tahanan hijau) menjadi tersangka karena penggunaan psikotropika benzodiazepine di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 12 Februari 2020. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna kini temui babak baru.

Menilik ke belakang, Lucinta Luna ditangkap Ditreskrimsus Narkoba pada 11 Februari 2020 atas kepemilikian narkoba.

Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2020.

Baca Juga: Resmi Jadi Mualaf, Nathalie Holscher Digoda Sule Lewat Lirik 'Maukah Dirimu Jadi Teman Hidupku'

Selain hukuman 3 tahun penjara, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda sebesar Rp25 juta atas perbuatannya.

Kuasa hukum Lucinta Luna berinisial AASS menanggapi santai soal tuntutan yang ditetapkan JPU pada kliennya.

AASS masih memiliki keyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah, hal itu berdasarkan bahwa kepemilikan barang bukti tidak berada dalam penguasaan kliennya.

Baca Juga: Persib Jelang Liga 1 Lawan Madura United, Kim Kurniawan Imbau Beli Sepatu Olahraga Lokal

"Kami tetap berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan JPU, karena saat penangkapan ekstasi tidak dalam terdakwa," ungkap AASS dikutip Pikiran-Rakyat.com dari video YouTube TRANS7 Lifestyle yang diunggah pada Jumat 25 September 2020 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat