kievskiy.org

Lucinta Luna Mengaku Dapat Paksaan dari Penyidik Soal Kepemilikan Narkoba, Kuasa Hukum Buka Suara

Sidang lanjutan Lucinta Luna akan digelar, sejumlah saksi akan dihadirkan untuk memperkuat bantahan Lucinta Luna di persidangan.
Sidang lanjutan Lucinta Luna akan digelar, sejumlah saksi akan dihadirkan untuk memperkuat bantahan Lucinta Luna di persidangan. /Instagram.com/@lucintaluna Instagram.com/@lucintaluna

PIKIRAN RAKYAT - Pemilik nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna saat ini telah ditahan usai terseret kasus penyalahgunaan narkoba.

Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sejumlah obat terlarang, salah satunya 2 butir pil ekstasi yang ditemukan di tong sampah saat penangkapan.

Namun saat sidang digelar, Lucinta Luna memberikan pernyataan lain bahwa barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi tersebut bukan miliknya.

Baca Juga: Mia Khalifa Harap Wanita Tak Terjun di Industri Film Porno hanya Demi Uang

Lucinta Luna juga mengaku mendapat paksaan dari penyidik untuk mengakui sebagai pemilik barang bukti berupa 2 pil ekstasi tersebut saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Lucinta Luna, AASS buka suara menanggapi pengakuan yang dilontarkan kliennya dalam persidangan pada Rabu, 24 Juni 2020.

AASS meluruskan bahwa sebagai penegak hukum seharusnya tidak melakukan pemaksaan, namun ia percaya pihak kepolisian akan melakukan tugasnya sesuai prosedur hukum.

Baca Juga: Komentari Perselisihan Krisdayanti dan Aurel-Azriel, Ashanty: Jujur Aku Capek

"Seharusnya sebagai aparat hukum tidak melakukan pemaksaan ya, kami masih percaya bahwa aparat penegak hukum kita dapat melaksanakan tugasnya dengan benar," ujar AASS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat