kievskiy.org

Didakwa Ancaman 4 Tahun Penjara, Lucinta Luna Akan Bawa 9 Saksi ke Persidangan

Lucinta Luna didakwa ancaman 4 tahun penjara dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 27 Mei 2020.
Lucinta Luna didakwa ancaman 4 tahun penjara dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 27 Mei 2020. /DOK. PMJ News DOK. PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Rabu, 27 Januari 2020, Lucinta Luna akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam persidangan tersebut, hadir pula terdakwa lainnya yakni Flo, yang merupakan pemasok barang haram yang dimiliki oleh Lucinta Luna.

Dalam persidangan, dakwa kepada Lucinta Luna dibacakan oleh jaksa dengan ancaman kepada Lucinta yakni 4 tahun penjara.

Baca Juga: 6 Bulan Lebih Corona Mewabah, Peneliti Laboratorium Wuhan Ungkap Virus Bukan Merebak di Pasar

Dalam wawancara bersama KH Infotainment, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan bahwa Lucinta menerima dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa.

"Tadi para terdakwa menerima surat dakwaan, tidak melakukan eksepsi, dan minggu depan dilakukan sidang lagi dengan acara pembuktian," kata Jaksa Asep Hasan Sofyan, sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari video yang diunggah kanal YouTube KH Infotainment, 28 Mei 2020.

Asep mengatakan, Lucinta Luna didakwa pasal psikotropika yakni pasal 60 dan 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Narkotika.

Atas dakwaan ini, Lucinta Luna terancam kurungan selama 4 tahun penjara.

Baca Juga: Netty Prasetiyani : New Normal Kebijakan yang Terburu-buru

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat