PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas kasus narkoba, barang bukti, dan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna ke kejaksaan.
Berkas P21 dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 30 April 2020 lalu. Dengan begitu, kasus yang menjerat Lucinta Luna akan segara disidangkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menuturkan berkas perkara Lucinta Luna telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 15 Mei 2020.
Baca Juga: 5 Fakta Dita Karang, Personel Kpop Group SECRET NUMBER yang Ternyata Berasal dari Indonesia
Melalui keterangan tertulis, Eko menyampaikan sidang perdana Lucinta Luna akan digelar pada 27 Mei 2020 mendatang, setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan SH, M.Hum telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut," ujar Eko Aryanto dalam siaran rilis pada pada Senin 18 Mei 2020.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJNews, Eko Aryanto akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara Masrizal dan Purwanto sebagai hakim anggota dalam sidang terdakwa Lucinta Luna.
"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna) saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," ujar Eko Aryanto.
Baca Juga: Update Virus Corona di Jawa Barat 21 Mei 2020, Tidak Kasus Kematian Hari Ini