kievskiy.org

Menangis saat Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Lucinta Luna: Saya Terima

Tangis Lucinta Luna usai divonis 1,6 tahun penjara.
Tangis Lucinta Luna usai divonis 1,6 tahun penjara. /DOK. PMJ News DOK. PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna kembali digelar pada Rabu 30 September 2020.

Ketua Hakim, Eko Haryanto dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa Lucinta Luna secara sah terbukti bersalah.

Diketahui, Lucinta Luna ditangkap pada Februari 2020 dengan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi yang ada di tong sampah.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Terkenal Tulus dan Baik Hati, Pisces Penuh Kasih Sayang

"Mengadili satu, menyatakan terkdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah UU tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar Ketua Hakim dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Rabu 30 September 2020.

Majelis Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada terdakwa Lucinta Luna atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Mejatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," tutur Majelis Hakim membacakan dalam amar putusan di PN Jakbar.

Baca Juga: Gelandang Persib Omid Nazari Akui Sering Dapat Pesan di Instagram dari para Bobotoh Wanita

Selain itu, Lucinta Luna juga dijatuhi denda seberar Rp10 juta atau diganti satu bulan kurungan penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat