kievskiy.org

3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Ditunjuk Jadi Konsultan meski Tak Berpengalaman

Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian mengungkap fakta baru terkait peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hangus terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu.

Laporan terbaru, ihwal hangusnya Gedung Kejagung itu, disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono pada Jumat, 13 September 2020 di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Argo menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, 3 surat, dan 8 Ahli.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Media Asing Soroti Habib Rizieq hingga Pegawai KPK Mundur Susul Febri Diansyah

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa usai mendapat keterangan dari saksi, surat dan Ahli, pihaknya lantas melaksanakan gelar perkara.

“Setelah mendapatkan keterangan saksi, surat dan ahli, hari Jumat (13 November 2020, red) tadi kita melakukan gelar perkara,” kata Kadiv Humas Polri tersebut dalam siaran pers.

Pelaksanaan gelar perkara tersebut dikatakannya guna menetapkan tersangka baru, dalam peristiwa hangusnya Gedung Kejagung tersebut.

Baca Juga: Tren Kriminalitas Gaya Baru Meningkat, Motifnya Tanya Alamat Berakhir Korban Dibegal

Lebih lanjut disampaikan Argo, bahwa usai melaksanakan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat