kievskiy.org

Polisi Tak Tahan Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Ini Alasannya

Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa bulan lalu, kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung membuat heboh publik. 

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka .

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020, penyidik Polri tidak menahan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Soal 15 Unit Sepeda dari Daniel Mananta, Moeldoko dan Sekjen PPP Buka Suara

Dikatakannya, hal tersebut karena tersangka dianggap kooperatif.

"Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy Sambo di Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara.

Dilaporkan bahwa, pada Selasa, 27 Oktober 2020, tujuh dari delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: 10 Kata-kata untuk Maulid Nabi Muhammad SAW, Cocok Jadi Quotes di Media Sosial

Sementara itu, seorang tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, yakni NH.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat