kievskiy.org

Kebakaran Kejaksaan Agung akibat Ada Tukang yang Merokok, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Polri akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran di Kejaksaan Agung.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan ini didapat setelah dilakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung.

"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini," kata Argo, Jumat 23 Oktober 2020, di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Sistem Logistik Indonesia Belum Efisien, Akademisi: Biaya Antar Pulau Lebih Tinggi dari Antar Negara

Argo menyebut dari hasil penyelidikan terungkap, kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu diakibatkan kelalaian.

"Setelah dari gelar perkara, ternyata kasus ini adalah kealpaan (kelalaian)," ungkap Argo.

Kelalaian itu adalah adanya pekerja yang merokok di lantai 6, tepatnya di aula biro kepegawaian Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Tips Berkendara yang Hemat Bahan Bakar dan Ramah Lingkungan, Penggunaan AC Ternyata Berpengaruh

"Ada 5 tukang yang bekerja di aula lantai 6 biro kepegawaian. Ternyata selain mengerjakan tugas, mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja, di mana ada bahan-bahan yang mudah terbakar," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam jumpa pers.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat