kievskiy.org

Makan Waktu 2 Bulan, Polri Akhirnya Ungkap Penyebab Kebakaran Kejaksaan Agung

PETUGAS  pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2020.*
PETUGAS pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Penyidik Polri melakukan gelar perkara secara internal pagi ini, Jumat, 23 Oktober 2020.

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim gabungan penyidik, baik dari Dittipidum Bareskrim Polri, Dit Krimum Polda Metro Jaya, Biro Wassidik, Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri dan Kapuslabfor Polri. Dari yang dikatakannya

Adapun proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut memakan waktu dua bulan.

Baca Juga: Dinilai Lamban, Jokowi Desak Jajarannya Cari Solusi Pengembangan Industri Turunan Batu Bara 

Kabar terkini, tersangka kasus kebakaran Kejagung telah ditetapkan dan akan segera diumumkan.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo juga menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame, atau nyala api terbuka.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Cirebon.com dalam artikel "Gelar Perkara Secara Internal, Polri Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung", api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, lalu dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.

Baca Juga: Percaya Gak, 5 Kegiatan ini Bisa Bikin Merasa Muda Terus Loh 

Selain itu, kondisi gedung hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat