kievskiy.org

Kejagung Tetapkan Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono: Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Dirut PT Himalaya Energi Perkasa.(ANTARA/Anita Permata Dewi/pri)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono: Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Dirut PT Himalaya Energi Perkasa.(ANTARA/Anita Permata Dewi/pri) ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditemukan lagi tersangka baru.

Adanya tersangka baru dalam kasus korupsi ini telah ditetapkan oleh Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Pihak Kejagung pun telah mengungkap dengan jelas identitas tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Liga 1 2020 Kembali Tertunda, Gelandang Muda Persib Beberkan Cara untuk Tetap Semangat Latihan

Tersangka baru ini yaitu Pieter Rasiman, Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa.

"Pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama PR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di kantornya pada Senin, 12 Oktober 2020.

Hari menyatakan, Pieter ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama melakukan korupsi bersama dengan terdakwa Joko Hartono Tirto.

Baca Juga: Jadwal TV 13 Oktober 2020, Acara Hari Ini di GTV, RCTI, SCTV, Net Tv dan Trans

"Tersangka diduga melakukan kerja sama dengan terdakwa antara lain yang sudah disidangkan adalah Joko Hartono Tirto," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat