kievskiy.org

Dukung UU Ciptaker, Kepala BKPM: dengan Omnibus Law Ada Proses Pencegahan Korupsi

POTRET ketua BKPM, Bahlil Lahadalia.*
POTRET ketua BKPM, Bahlil Lahadalia.* //Instagram/@bahlillahadalia /Instagram/@bahlillahadalia

PIKIRAN RAKYAT - Kepala BPKM, Bahlil Lahadalia membuka suara terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Ia menilai bahwa aturan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia itu mampu meminimalisir tindakan korupsi.

Pernyatannya tersebut disampaikan dalam akun Youtube Najwa Shihab pada Kamis 8 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Jelang MotoGP Le Mans 2020 : Jorge Lorenzo Akui Kesulitan Kendalikan Motor MotoGP usai Absen 7 Bulan

Menurutnya, pertemuan antara pengusaha dan kepala daerah untuk membahas perihal izin industri biasanya mampu membuka peluang adanya tindak pidana korupsi.

"Contoh dulu Undang-Undang ini kalau izin daerah di kabupaten atau kota, itu kalau pengusahanya tidak turun ketemu bupati itu gak selesai dan terbukti mohon maaf dengan segala hormat, banyak saudara-saudara kita kena kasus OTT akibat karena izin lokasi dan segala macam," ujarnya.

Namun Omnibus Law UU Ciptaker yang kini disahkan berdasarkan keterangannya, justru dapat mencegah kejahatan itu terjadi.

Baca Juga: Kerap Ambil Keputusan Saat Marah, Ternyata Picu Turunkan Kemampuan Berpikir

"Tata laksana terhadap aturan yang tidak sinkron itu muncul dan potensi pertemuan orang-orang itu melahirkanlah indikasi korupsi. Justru dengan UU Omnibus Law ini maka ada sebuah proses pencegahan terjadinya korupsi untuk meningkatkan daya saing ICOR," ujar Bahlil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat