PIKIRAN RAKYAT - UU Cipta Kerja resmi disahkan DPRI RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Setelah disahkan, UU Cipta Kerja menuai banyak kecaman, terutama dari serikat pekerja dan buruh.
Di tengah ramainya penolakan itu, Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pandangannya terkait pengesahan UU Cipta Kerja dan isinya.
Baca Juga: Pergantian Pelatih Kipier jadi Bahasan Rapat Tim Pelatih Persib, Agenda Satu Bulan Sudah Disiapkan
Dikutip dari laman resmi UGM pada Rabu 7 Oktober 2020, PUKAT UGM berpandangan bahwa UU Cipta Kerja memiliki kecacatan, baik secara formil ataupun materil.
Menurut Ketua Pukat UGM Dr. Oce Madril, proses pembentukan UU Cipta Kerja selama ini berlangsung cepat, tertutup dan minim partisipasi publik.
Oce mengatakan, selama penyusunan UU Cipta Kerja, publik kesulitan memberikan masukan karena tertutupnya akses terhadap draft.
Baca Juga: Istri Sergio Romero 'Serang' Manchester United, Nilai Karier Suaminya Dihalang-halangi MU
Akses publik terhadap dokumen UU ini baru tersedia pasca UU tersebut selesai dirancang oleh pemerintah dan kemudian diserahkan kepada DPR.