kievskiy.org

Ungkap Kerugian Negara atas Korupsi Capai Rp168 Triliun, KPK: Uangnya Bisa Memodali 33,6 Juta KK

Pimpinan KPK Nurul Ghufron (ketiga kiri depan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kedua kiri depan) dan Juru Bicara Ali Fikri (ketiga kanan depan) menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. (Antara/Nova Wahyudi/foc)
Pimpinan KPK Nurul Ghufron (ketiga kiri depan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kedua kiri depan) dan Juru Bicara Ali Fikri (ketiga kanan depan) menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. (Antara/Nova Wahyudi/foc)

PIKIRAN RAKYAT -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan kerugian yang diterima oleh negara atas kasus korupsi sejak tahun 2004 mencapai Rp168 triliun.

Dengan uang sebesar Rp168 triliun, disebutkan dia, dapat membangun 195 gedung sekolah dasar (SD) dengan sejumlah fasilitas yang cukup lengkap.

“Selain itu, dengan nominal uang sebesar itu dapat membuat infrastruktur jalan mencapai 21.313 kilometer, memodali 33,6 juta kepala keluarga, dan membangun jaringan PLN di 5.040 desa terpencil,” kata Nurul.

Baca Juga: UEFA Izinkan Suporter Nonton Langsung Liga Champions dan Europa League, 27 Negara Beri Lampu Hijau

Diketahui, para koruptor pun rupanya mayoritas merupakan orang berpendidikan. 

Nurul menyebutkan sebanyak 64 persen di antaranya merupakan alumni dari sejumlah Perguruan Tinggi (PT).

“Jika melihat lebih detail, dari 64 persen tersebut yang tertinggi adalah S2, diikuti S1, kemudian S3,” kata Nurul.

Baca Juga: 2 Tahun Tragedi Pembunuhan Jamal Khashoggi, Jasad Belum Ditemukan hingga Pelaku Masih Dipertanyakan

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-depok.com dalam artikel, "Sebut Mayoritas Pelaku Korupsi Orang Berpendidikan, KPK: 64 Persen Alumni Perguruan Tinggi", Nurul menuturkan bahwa hal tersebut menunjukkan karakter tindak pidana korupsi (tipikor) pun dapat dilakukan oleh orang-orang berpendidikan tinggi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat