PIKIRAN RAKYAT - Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan masih mengundang polemik. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan revisi tersebut penting dan mendesak. Barita menyebut pihaknya mendukung revisi tersebut.
"Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali," kata Barita dalam keterangan tertulis, Senin 28 September 2020.
Barita menyebut UU Kejaksaan sudah berumur 14 tahun dan sudah selayaknya dilayaknya direvisi karena perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.
Baca Juga: Liga 1 2020 Terancam Batal, Ini Sindiran Menukik Eks Bali United Gede Sukadana untuk Kepolisian
"Sebagai instrumen negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," ujarnya.
Menurut Barita, setelah mencermati substansi rancangan UU Kejaksaan, ia memastikan tak ada perluasan kewenangan pada Korps Adhyaksa. Ia menyebut yang ada dalam revisi itu adalah upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan kejaksaan.
"Jadi kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut dibuat dalam UU Kejaksaan," katanya.
Baca Juga: 7 Perawatan Kulit yang Berpengaruh untuk 10 Tahun Mendatang, Cocok untuk Remaja
Ia memastikan revisi UU Kejaksaan ini tidak ada yang sifatnya mengambil alih kewenangan instansi lain. Menurutnya, fungsi penyidikan sebagaimana berjalan selama ini tetap ada, hanya saja diperlukan pengaturan mekanisme khususnya dalam prapenuntutan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.