kievskiy.org

Revisi UU Dinilai Bikin Kejaksaan Kian Powerfull dan Kurangi Wewenang Polisi, Ini Kata Mantan KaBAIS

Ilustrasi hakim, jaksa, pengadilan, keadilan.*
Ilustrasi hakim, jaksa, pengadilan, keadilan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS), Soleman Ponto, buka suara terkait polemik revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Ia menilai revisi tersebut tidak akan mengurangi kewenangan penyidikan Polri.

Menurut dia, kekhawatiran bahwa revisi UU Kejaksaan membuat wewenang korps Adhyaksa semakin powerfull adalah tidak beralasan. Ia mengatakan, kini sejumlah kalangan menilai jika revisi UU Kejaksaan dipaksakan akan memicu konflik wewenang dalam penyidikan antara kepolisian dan penetapan tersangka.

Ia bersikukuh kekhawatiran itu tidak berdasar. "Kewenangan penyidikan pada kejaksaan kan tidak mengurangi kewengangan penyidikan pada Kepolisian," kata Ponto dalam keterangannya, Jumat 25 September 2020.

Baca Juga: Jauh dari Kata Berakhir, Covid-19 di AS Diklaim Masih akan Terjadi hingga Akhir Tahun 2021

Ponto juga berpendapat revisi UU Kejaksaan tak bakal menganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain. Sebab, kata dia, kejaksaan selama ini telah diberikan kewenangan melakukan penyidikan maupun penuntutan sendiri, seperti kasus korupsi. Oleh karena itu, tak menjadi soal ketika kejaksaan melakukan penyidikan maupun penuntutan dalam kasus tindak pidana selain korupsi.

Ia menambahkan, secara logika dan akal sehat tidak akan ada penyidikan, kalau tidak ada penuntutan. Begitu pun sebaliknya, tidak akan ada penuntutan tanp penyidikan.

"Sehingga tidak salah bila penyidikan dan penuntutan disatukan untuk semua kasus pelanggaran hukum. Mungkin KUHAP harus menyesuaikan," katanya.

Baca Juga: Dikirim Lewat Bank Penyalur, Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Bakal Diumumkan Melalui SMS

Sebagaimana diberitakan, DPR tengah membentuk panitia kerja revisi UU Kejaksaan. Sejumlah poin dalam revisi UU itu menuai kritik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat