kievskiy.org

RUU Revisi UU Kejaksaan Dinilai Justru Kekalkan Diskriminasi Berbasis Agama dan Keyakinan

Ilustrasi hakim, jaksa, pengadilan, keadilan.*
Ilustrasi hakim, jaksa, pengadilan, keadilan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah lembaga pegiat hukum, HAM dan demokrasi mengkritk Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Kejaksaan. RUU itu dinilai mengekalkan diskriminasi berbasis agama dan keyakinan.

Revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat 5 mengatur wewenang dan tugas Kejaksaan di bidang bidang ketertiban dan ketenteraman umum yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakkan hukum Kebijakan penegakkan hukum meliputi kewenangan selaku intelijen penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penyadapan dan menyelengarakan pusat monitoring.

Baca Juga: Hari Ini Sabtu 5 September 2020, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik, Simak Daftar Kenaikannya!

"‎Wewenang dan tugas ini memiliki beberapa masalah yaitu," kata Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bidang‎ Advokasi dalam keterangan tertulis bersama, Jumat 4 September 2020.

Selain YLBHI, sejumlah lembaga dan individu yang turut bersuara sama itu, yakni HRWG, Amnesty International Indonesia, YLBHI, Paritas Institute, LBH Pers, KontraS, Southeast Asia Parliamentarians for Freedom of Religion or Belief (SEAPFoRB), SEJUK, Institut DIAN/Interfidei, LBH Jakarta, LPBH YKI, Perkumpulan IKA MIH UKI, Pdt Em. Weinata Sairin, LeIP, PUSAD Paramadina, SETARA Institute, Millah Abraham, Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT), Gerakan Cinta Damai Sulawesi Utara, Pendera Dr Albertus Patty.

Baca Juga: El Ibnu Balikan dengan Mantan Usai 10 Tahun Berpisah, Sarah Dee: Butuh Sedetik Mencintainya Lagi

Revisi itu dianggap membuat Kejaksaan memiliki wewenang dari hulu ke hilir sehingga berpotensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

"Kejaksaan dalam hal ini berwenang sebagai intelijen, pengawasan, pencegahan, edukasi dan penegakan hukum. Padahal kita tahu intelijen idealnya bukan fungsi yang bisa sekaligus melakukan eksekusi atau penegakan hukum," ucap Isnur.

Selain itu, fungsi pencegahan yang salah satunya diwujudkan dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat sangat berpotensi bias dan diskriminatif karena Kejaksaan juga pengawas dan penegak hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat