kievskiy.org

Setelah Diperiksa Lebih dari 11 Jam, Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung Tidak Ditahan

Kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Sabtu 22 Agustus 2020.*
Kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Sabtu 22 Agustus 2020.* /ANTARA /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kasus Pembakaran Gedung Kejagung pada 22 Agustus 2020 kemarin kini memasuki babak baru.

Bareskrim Polri mengaku telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejagung.

Setelah dicecar 110 pertanyaan selama 11 jam, polisi memutuskan untuk tidak jadi menahan tersangka pembakaran gedung tersebut.

Baca Juga: Gunakan Bahasa Prancis, Neno Warisman Buat Surat Terbuka pada Presiden Emmanuel Macron

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pemeriksaan NH untuk mendalami keterkaitan yang bersangkutan dengan pengadaan paket pekerjaan jasa kebersihan.

“Tim Penyidik Gabungan telah memeriksa tersangka NH (Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung) terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan.

"Pemeliharaan dilakukan pada gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020,” ujar Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Bertujuan untuk Kekebalan Komunitas

Polisi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap NH ini sudah dilakukan dari pukul 10.30 WIB hingga 21.00 pada Senin, 2 November 2020 kemarin.

Selama proses pemeriksaan, NH bersikap kooperatif. Tesangka NH juga tidak ditahan, karena ada jaminan dari atasan dan keluarganya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat