kievskiy.org

Tukang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung, Komisi III DPR RI: Tidak Bisa Hanya Bawahan yang Dihukum

Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.*
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.* /ANTARA /Aditya Pradana ANTARA /Aditya Pradana

PIKIRAN RAKYAT - Usai memakan waktu dua bulan, penyelidikan atas kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan titik terang.

Pihak kepolisian mengungkap apa yang menjadi penyebab kebakaran Kejagung hingga siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Menurut polisi, penyebab dari kebakaran di gedung Kejagung dikarenakan adanya kelalaian.

Baca Juga: 5 Incaran Polisi Saat Operasi Zebra 2020, Pastikan Bawa STNK dan SIM Saat Berkendara

Kelalaian yang menyebabkan kebakaran di Kejagung bermula dari adanya 5 pekerja yang merokok di lantai 6, tepatnya di aula biro kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, keterangan lebih lanjut menyebut para tersangka tukang bangunan tidak memiliki motif tertentu dalam kasus kebakaran Kejagung.

Sebagaimana diberitakan JurnalPalopo.com dalam artikel "Polri Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Komisi III DPR: Tidak Bisa hanya Bawahan yang Salah", Ahli Forensik Kebakaran Yulianto turut menjelaskan secara umum penyebab kebakaran hingga analisisnya soal peristiwa di Kejagung.

Baca Juga: Komentari Pesan Menyentuh Khabib ke Gaethje, Arie Untung: Dia Gak Mau Menyia-nyiakan Pintu Surga

“Peristiwa kebakaran itu selalu diawali oleh api yang kecil. Di dalam proses, kalau dia berasal dari rokok, maka dia akan melalui proses yang disebut membara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat