PIKIRAN RAKYAT- Beberapa waktu lalu, terdakwa Djoko Tjandra kembali menjalani persidangan dengan agenda membacakan nota pledoi, atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
Dalam persidangan itu pula, Djoko Tjandra menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari berjanji tidak ada proses eksekusi kepada terpidana kasus ‘cessie’ Bank Bali tersebut saat kembali ke Indonesia.
Namun dalam perkara itu, Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
Demikian, hari ini, Senin, 5 April 2021 Majelis hakim rencananya akan membacakan vonis kepada Djoko Tjandra.
Baca Juga: Pengamat: Ada 2 Pilihan Bagi Demokrat Kubu Moeldoko Usai Kepengurusan KLB Ditolak
Baca Juga: Seruan Menko Perekonomian Tentang THR Tanpa Dicicil Jadi Perhatian Pekerja
Kendati demikian, terpidana kasus ‘cessie’ Bank Bali Djoko Tjandra yakin majelis hakim hanya akan menjatuhkan putusan ringan kepadanya, dalam perkara pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat itu.
“Yakin dong (vonis) lebih ringan (dari tuntutan), banyak yang ngawur,” kata Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 5 April 2021.
“Kalau kita tidak berbuat salah, tak usah khawatir, ke manapun kita harus ikuti, kalau Anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir, tapi apa urusannya di perkara ini,” kata Djoko Tjandra.