kievskiy.org

Para Korban Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara Mengajukan Kasasi

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Korban korupsi bantuan sosial yang diwakili Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos‎ mendaftarkan upaya hukum kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Juli 2021.

Upaya hukum tersebut diajukan terhadap Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang justru menolak permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Sebagaimana diketahui, pertengahan Juni 2021, sebanyak 18 warga Jabodetabek yang menjadi korban korupsi bansos mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian.

Alas hukum yang digunakan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kesepakatan internasional, yakni Pasal 98KUHAP dan Pasal 35 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). 

 Baca Juga: Lucuti Pengakuan Mengejutkan Jerinx, Adam Deni Kena Block: Badan Doang Gede, Kaya Cewe Lagi PMS

Tak lama berselang, majelis‎ hakim pun memberikan akses bagi tim advokasi untuk melengkapi dokumen. 

"Namun,permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian malah ditolak dengan alasan yang sangat janggal. Hakim berpandangan gugatan lebih tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan argumentasi domisili Juliari‎," kata Muhamad Isnur perwakilan tim dalam keterangan tertulis. 

Bagi tim, penolakan majelis hakim Tipikor tidak hanya melanggar ketentuan hukum, melainkan juga kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan Hak Asasi Manusia. 

 Baca Juga: Elsa Ketar-ketir Sumarno Beberkan Kesaksian Jujur pada Penyidik, Simak Sinopsis Ikatan Cinta 27 Juli 2021

Setidaknya ada dua argumentasi yang mendasari langkah mendaftarkan kasasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat