kievskiy.org

JPU Tak Ajukan Kasasi Atas Diskon Vonis Jaksa Pinangki, Tokoh NU Beri Sindiran

Nadirsyah Hosen dari NU menyindir JPU yang tak minta kasasi soal pemangkasan hukuman penjara bagi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Nadirsyah Hosen dari NU menyindir JPU yang tak minta kasasi soal pemangkasan hukuman penjara bagi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /Instagram.com/Ani2 Medy/@nadirsyahhosen_official

PIKIRAN RAKYAT - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir menyindir JPU yang tak mengajukan upaya hukum kasasi menyikapi diskon vonis bagi Jaksa Pinangki.

Sebagai informasi, saat ini pemilik nama lengkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terbukti telah melakukan tiga perbuatan pidana menjadi sorotan dari sejumlah pihak di Tanah Air.

Pasalnya dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu hakim justru memberi diskon hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Padahal, yang bersangkutan telah terbukti menerima uang suap sebesar 500.000 Dolar Amerika Serikat dari buronan korupsi Djoko Tjandra.

Baca Juga: Geger Isu Mbak You Masih Hidup dan Palsukan Kematiannya, Denny Darko: Kalau Mungkin...

Kemudian, Pinangki Sirna Malasari juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Selanjutnya, dia terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta Dolar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa bebas.

Sementara itu, dalam lampiran amar putusan pada Senin 14 Juni 2021 lalu, diketahui ada beberapa pertimbangan hakim memberi diskon vonis untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pertama, yang bersangkutan mengakui bersalah dan menyesali atas perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat