kievskiy.org

Kejagung Akui Negara Dapat Mobil dari Pinangki, Tuding Media Biang Kerok Kegaduhan

Terdakwa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Terdakwa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. /Sigid Kurniawan/Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono, mengatakan Kejagung belum memutuskan akan mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pinangki dipotong masa tahanannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun setelah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021.

Pinangki divonis karena terlibat dalam kasus suap, permufakatan jahat, hingga pencucian uang.

Hakim memotong masa tahanan Pinangki dengan alasan yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya. Selain itu, pemotongan hukuman juga diberikan dengan alasan Pinangki punya anak balita yang mesti diasuh.

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Juni 2021: Nino Akhirnya ke Pengadilan Agama, Elsa Sembunyi Takut Diceraikan?

Pemotongan masa hukuman Pinangki mendapat respons keras dari publik. Tak sedikit yang menilai alasan di balik pemotongan masa hukuman itu mengada-ada.

Di tengah derasnya kecaman publik, Kejagung sampai saat ini belum memutuskan akan melakukan kasasi atas putusan banding tersebut atau tidak.

Ali Mukartono mengatakan, Kejagung sampai saat ini masih menunggu salinan putusan banding Pinangki dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga: Hukuman Jaksa Pinangki Disunat, Pakar Sebut Hakim 'Cari Alasan' untuk Pangkas Hukuman

Ali Mukartono justru heran mengapa awak media selalu mengejar kasus Pinangki. Menurutnya, tersangka lain juga banyak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat