kievskiy.org

Sentil Hakim yang Pangkas Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun, Abdillah Toha: Alangkah 'Manusiawi'

 Terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA .*/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

PIKIRAN RAKYAT - Eks Anggota DPR RI Fraksi PAN, Abdillah Toha menyentil hakim yang memberikan keringganan kepada eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebagaimana diberitakan, vonis hukuman Pinangki Sirna Malasari, terdakwa korupsi dan pidana pencucian uang disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Alasan pengadilan mengurangi hukuman Pinangki karena mengakui kesalahannya dan ia juga bersedia dipecat dari jabatannya sebagai jaksa.

Tak hanya itu, Majelis banding yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, Pinangki juga merupakan seorang dari anaknya yang masih balita.

Baca Juga: Tak Sangka, Ashanty Mendadak Dengar Kabar Kehamilan Saat Tiba di Indonesia

Melihat hal ini, Abdillah Toha membandingkan hukuman koruptor Indonesia dan Tiongkok.

"Di Tiongkok koruptor dihukum mati, di kita diberi keringanan," tulis Abdillah Toha.

"Alangkah "manusiawi"nya hakim-hakim kita. Mau komentar apa lagi ya?" pungkasnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS atau sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat