kievskiy.org

Vonis Jaksa Pinangki Disunat dari 10 Jadi 4 Tahun, Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari 10 menjadi 4 tahun penjara.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari 10 menjadi 4 tahun penjara. /Antara/Desca Lidya Natalia Antara/Desca Lidya Natalia


PIKIRAN RAKYAT - Aktivis dari Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli ikut menyoroti potongan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Melalui cuitan di akun Twitternya, Guntur Romli menyebutkan potongan hukuman 6 tahun itu mencederai keadilan publik. Dia bahkan menyebut potongan hukuman jaksa Pinangki itu ada masalah serius di lembaga Yudikatif.

"Vonis Pinangki disunat 6 tahun itu menciderai keadilan publik. Dari 10 tahun jadi 4 Tahun. Ada masalah serius di lembaga peradilan (Yudikatif) kita," tulis @GunRomli, Selasa, 15 Juni, 2021.

Baca Juga: Tak Disangka, Keputusan Anies Baswedan Ini Ikut Buat Cinta Laura Sedih

Menurutnya, hukuman yang diberlakukan ke penegak hukum lebih berat bukan dipotong.

"Harusnya penegak hukum yg melanggar dihukum lebih berat bukan disunat. Rizieq juga divonis ringan di 2 kasus sebelum ini," tulis Guntur Romli.

Cuitan Guntur Romli.
Cuitan Guntur Romli.

Diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya, jaksa Pinangki hanya akan menjalani hukuman 4 tahun dari vonis sebelumnya, 10 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun juga menyatakan potongan hukuman jaksa Pinangki tersebut tidak masuk akal dan keterlaluan.

Baca Juga: Pinangki Dapat Diskon 6 Tahun Penjara, ICW: Merusak Akal, Keterlaluan, Makasih Mahkamah Agung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat