PIKIRAN RAKYAT - Kasus sidang banding Pinangki Sirna Malasari kembali jadi sorotan.
Dia yang seharunya diberi hukuman berat lantaran "layani" koruptor kakap, justru malah dapat "diskon" hukuman penjara hingga 6 tahun.
Alhasil, Pinangki Sirna Malasari hanya akan menjalani hukuman 4 tahun dari vonis sebelumnya, 10 tahun.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun angkat bicara. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan hal tersebut tak masuk akal dan keterlaluan.
ICW menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang malah memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.
Lantaran terpungkas, makan kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Pinangki hanya menjalani hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Kata dia, putusan hakim pada tingkat banding benar-benar tak masuk akan dan keterlaluan.