kievskiy.org

Kontroversi Keringanan Hukum Pinangki, Cipta Panca: Penjahat Dibedakan Jenis Kelaminnya

Hukuman bagi terdakwa Pinangki Sirna Malasari diringankan dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Hukuman bagi terdakwa Pinangki Sirna Malasari diringankan dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara

PIKIRAN RAKYAT - Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana turut menyoroti alasan pemotongan masa tahanan Pinangki Sirna Malasari oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pasalnya di mata hakim, Pinangki berhak mendapat keringanan hukum lantaran dia adalah seorang wanita yang harus mendapat perhatian dan diperlakukan secara adil.

"Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," kata majelis.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan keadaan buah hati Pinangki yang berusia 4 tahun sehingga ibunya layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Baca Juga: Tak Sangka, Ashanty Mendadak Dengar Kabar Kehamilan Saat Tiba di Indonesia

Sontak rilis majelis hakim ini disorot oleh Cipta Panca yang mempertanyakan asas persamaan individu di hadapan hukum.

Baru tahu ada penjahat dibedakan dari jenis kelaminnya," ujar Cipta Panca sebagaimana dikutip dari akun Twitter pribadinya @panca66 pada Selasa, 15 Juni 2021.

Kemudian Cipta Panca tampak melambungkan sindiran pada sistem hukum Indonesia dengan menyamarkan nama negara dan menggantinya dengan kata "Wakanda".

"Emang luar biasa hukum di wakanda,” ucap Cipta Panca.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat