PIKIRAN RAKYAT - CEO Indonesian Cyber Muannas Alaidid ikut mencermati putusan hakim yang memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus suap yang menjeratnya.
Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bersalah dalam perkara suap pengurusan fatwa bebas buronan Djoko Tjandra.
Meski diputus bersalah atas perkara suap, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memotong vonis terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Dalam lampiran amar putusan, diketahui ada beberapa pertimbangan hakim mengurangi vonis untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga: Tak Sangka, Ashanty Mendadak Dengar Kabar Kehamilan Saat Tiba di Indonesia
Pertama, yang bersangkutan mengakui bersalah dan menyesali atas perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
Alasan lainnya, terdakwa merupakan seorang ibu dari anaknya yang masih balita sehingga layak diberi kesempatan mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya.
Selanjutnya, bahwa terdakwa sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Baca Juga: Pemuda Kasar yang Larang Masker dalam Masjid Kini Jadi Duta, Muannas Alaidid Bereaksi