kievskiy.org

Hukuman Jaksa Pinangki Disunat, Pakar Sebut Hakim 'Cari Alasan' untuk Pangkas Hukuman

Terdakwa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Terdakwa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. /Sigid Kurniawan/Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Vonis terakhir dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dikeluarkan pada Juni 2021 disorot oleh banyak masyarakat Indonesia.

Pasalnya hakim yang memberikan vonis memangkas masa hukuman Jaksa Pinangki hanya menjadi 4 tahun penjara dari awalnya 10 tahun.

Pemangkasan dilakukan karena hakim menilai Jaksa Pinangki menyesali perbuatan korupsi yang ia lakukan.

Lebih dari itu, hakim juga berpendapat bahwa Jaksa Pinangki pantas mendapatkan pemotongan hukuman karena memiliki anak balita yang harus diasuh dengan penuh kasih sayang.

Baca Juga: Kesal Bukan Main, Aurel Hermansyah Mendadak Ambil Sikap Siap Ceraikan Atta Halilintar: Aku Mundur

Hal ini pun memunculkan reaksi keras dari para pihak yang melihat vonis jaksa pinangki tersebut. Salah satu yang memberikan reaksi keras adalah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Hukum Online pada, Selasa, 22 Juni 2021, Faisal menjelaskan bahwa dipangkasnya masa hukuman dari Jaksa Pinangki merupakan bukti kemunduran tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Ini merupakan suatu kemunduran dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Pelaku harus dihukum setinggi-tingginya agar ada efek jera kepada para penegak hukum atau pejabat di Indonesia," ujar Faisal menjelaskan.

Baca Juga: Pinangki Dipotong Masa Tahanannya, Gus Mus Singgung Penyebab Pemberantasan Korupsi Tak Akan Berhasil Tuntas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat