kievskiy.org

Aneh dengan Vonis Habib Rizieq Shihab, Mardani Ali Sera Ungkit Hukuman Jaksa Pinangki

Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor.
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera turut bereaksi atas vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab mengenai kasus hoaks hasil swab di RS Ummi, Bogor.

Sebagai informasi, saat pembacaan vonis, Kamis, 24 Juni 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq Shihab dianggap terbukti telah melanggar dakwaan primer lantaran menyebarkan berita bohong hasil swab hingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq Shihab disebut melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1.

 Baca Juga: Ditanya Najwa Shihab Soal Semua Penyakit Dicovidkan, Bupati Banjarnegara: Itu Kan Persepsi Panjenengan

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com, saat pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan menyebarkan kabar bohong tersebut.

Sementara itu, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan terdakwa mempunyai keluarga sekaligus sebagai guru agama yang keilmuannya masih dibutuhkan masyarakat.

 Baca Juga: Dokter RSUI Terpaksa Tentukan Prioritas Pasien Corona di ICU: Kasarnya, Kita Jadi Pilih-pilih Nyawa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat