kievskiy.org

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Tolak Ambil Opsi Pengampunan dari Jokowi

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Rizieq Shihab tidak mengambil opsi pengampunan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai mendapat vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Rizieq memilih untuk mengajukan banding saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur Khadwanto menawarkan tiga opsi untuk menanggapi hasil vonis itu.

Ketiga opsi itu pertama adalah memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding.

Opsi kedua, yakni memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan untuk memutuskan terhadap vonis tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Swab di RS Ummi

Dan ketiga, meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo dalam menanggapi hasil vonis itu.

"Terhadap tiga opsi itu apakah akan berkonsultasi atau langsung menjawab," tanya hakim kepada Rizieq.

Rizieq kemudian menjawab secara langsung mengenai tanggapan atas vonis tersebut dan menyatakan untuk mengajukan banding. 

"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 25 Juni 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat