kievskiy.org

Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Swab di RS Ummi

Habib Rizieq Shihab di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Habib Rizieq Shihab di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla

PIKIRAN RAKYAT - Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Vonis kepada Habib Rizieq ini terkait perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Vonis itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Baca Juga: Massa Diduga Pendukung Habib Rizieq Serang Polisi dengan Batu, Bentrokan Pecah di Sekitar PN Jakarta Timur

Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," kata hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat