kievskiy.org

Habib Rizieq Tolak Putusan Hakim, Ajukan Banding Setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Fauzan Antara

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Rizieq Shihab menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terkait perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 25 Juni 2021.

Tim kuasa hukum pun menyatakan ikut dengan keputusan Rizieq dengan menyatakan banding atas vonis tersebut. 

Kemudian sesaat setelah majelis hakim menutup persidangan Rizieq melontarkan pernyataan kepada kuasa hukumnya untuk tidak berhenti berjuang.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Swab di RS Ummi

"Lawan terus, lawan," tutur Rizieq mengisaratkan untuk terus menolak putusan hakim.

Rizieq kemudian menyalami tim kuasa hukum dan keluarganya yang menyaksikan langsung dari bangku tamu persidangan.

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Rizieq dalam perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Vonis itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat