kievskiy.org

Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab Habib Rizieq

Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan) bersama Direktur Umum Najamudin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2020).
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan) bersama Direktur Umum Najamudin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2020). /Chris Dale Isu Bogor

Hakim Vonis Dirut RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat 1 Tahun Penjara 

Eks Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Swab Habib Rizieq

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Utama Rumah Sakit Ummi dr. Andi Tatat dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis itu terkait perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

"Mengadili menyatakan terdakwa dr andi tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun," Kata Hakim Ketua Khadwanto di persidangan.

Dalam kasus ini, dr. Andi Tatat dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Ratusan Simpatisan Habib Rizieq Ditangkap, Ada yang Bawa Pisau dan Ketapel

Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat