kievskiy.org

Eks Koruptor Jadi Komisari BUMN, Achmad Baidowi: Persoalannya Aspek Kepantasan dan Etis

Emir Moeis, mantan koruptor yang diangkat jadi komisaris BUMN.
Emir Moeis, mantan koruptor yang diangkat jadi komisaris BUMN. /Antara/Wahyu Putro A Antara/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT - Komisi VI DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi menanggapi kabar pengangkatan eks narapidana koruptor Izedrik Emir Moeis yang ditunjuk menjadi Komisaris BUMN di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Izedrik Emir Moeis sendiri sebelumnya pernah tercatat sebagai narapidana kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung pada 2004 silam.

Dalam keterangan yang tertulis di laman resmi perusahaan, Emir Moeis ditunjuk oleh para Pemegang Saham sebagai komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Resmi Pacari Glenca Chysara, Rendi Jhon Ternyata Bukan Keturunan Orang Biasa

Berkenaan dengan fenomena ini, Achmad Baidowi mengatakan keputusan tersebut memang mutlak dari kewenangan pemegang saham.

"Yang jadi persoalan adalah aspek kepantasan dan etis. Namun aspek kualifikasi, kemampuan itu mutlak dari kewenangan pemegang saham," tuturnya sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR RI.

Terlebih jika dalam proses penunjukkan komisaris BUMN tak ada prosedur atau persyaratan yang dilanggar seperti tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020.

"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar UU," katanya.

Baca Juga: Terkait Seleksi Anggota BPK, MAKI Ancam Gugat Puan Maharani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat