PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengakui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya pemborosan pengadaan rapid test senilai Rp1.190.908.000,00.
Widyastuti menyampaikan dari hasil temuan BPK itu tidak ada kerugian negara yang disebabkan sebab hanya masalah kesalahan administrasi.
"Tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.
Dia mengatakan, kegiatan itu terjadi di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan kerugian negara.
Baca Juga: Syarief Hasan: Pemerintah Selalu Mengatakan Covid-19 Masih Terkendali, Namun...
Widyastuti berujar awal tahun lalu belum ada pengiriman secara rutin mengenai alat rapid test.
"Kita meyakinkan bahwa bisa melakukan kegiatan kan belum ada kepastian. Sehingga kita perlu menjamin warga DKI dapat dilakukan pemeriksaan," tutur dia.
Menyoal harga yang menyentuh Rp200.000, dia berujar, saat itu Dinas Kesehatan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Mengenai harga, pihaknya juga meminta pendampingan terhadap inspektorat hingga kejaksaan.