kievskiy.org

Pengasuh Aniaya Balita Hingga Luka Lebam

TERSANGKA penganiayaan terhadap balita, Tina (39) kini mendekam di balik jeruji sel Mapolres Cilacap.*
TERSANGKA penganiayaan terhadap balita, Tina (39) kini mendekam di balik jeruji sel Mapolres Cilacap.*

CILACAP, (PRLM).- Seorang balita Muhammad Faouzi , berusia 4 tahun babak belur dianiaya pengasuhnya. Dia menderita lebam di sekujur tubuhnya setelah dipukuli Tina (39) pengasuhnya warga jalan Lesanpura Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tina kini menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Dia kini ditahan di Mapolres Cilacap. Kasus penganiayaan terhadap anak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap. Sementara korban, Fajar warga Desa Sumber Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung mengalami luka-luka pada bagian muka, leher, bahu bagian belakang, dada, dan kemaluan serta bagian paha kanan dan kiri serta perut. Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Agus Sulistianto S.H., S.I.K mengatakan, pelaku dan korban sebelumnya tinggal dalam satu komplek kos-kosan di Jalan Rinjani Kelurahan Sidanegara. Namun sejak sebulan lalu ibu korban Resti Istiyanti (25) bekerja ke luar kota. Oleh ibunya Fajar dititipkan ke Tina untuk diasuh dengan bayaran Rp 1,5 juta per bulan. Keduanya, korban dan pelaku tetap bertahan di rumah kos-kosan. "Pelaku dijanjikan gaji sebesar Rp 1,5 juta untuk mengasuh Fajar. Namun selama dalam pengasuhan satu bulan terakhir Fajar kerap dianiaya," jelas Kasat Reskrim. "Fajar kerap kena marah kalau balita tersebut kencing di celana atau susah mandi. Pelaku mengaku sering menjewer mencubit hingga memukuli korban."kata Agus. Saat Resty ibu korban pulang dari merantau, dia mendapatkan tubuh anaknya mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Dia langsug melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Cilacap. "Kekerasan terhadap anak tersebut diduga dilakukan di salah satu tempat Kos yang berada di jalan Rinjani Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 (2) Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih selektif memilih pengasuh anaknya untuk menghindari kasus serupa.(Eviyanti/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat