kievskiy.org

Pos Penyekatan Diganti Ganjil Genap, STRP Masih Jadi Syarat Wajib Masuk Jakarta

Petugas memeriksa pengendara di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan
Petugas memeriksa pengendara di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya resmi meniadakan aturan penyekatan di 100 titik mulai Rabu, 11 Agustus 2021.

Sebagai gantinya pengendalian mobilitas masyarakat kini dilakukan dengan penerapan aturan ganjil genap di 8 titik.

Meski begitu, untuk pengendara roda dua tetap diwajibkan membawa dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Sebab kata dia, pembatasan mobilitas menggunakan sistem ganjil genap tersebut tidak berlaku bagi kendaraan roda dua.

Baca Juga: Dokter Tirta Ingatkan Mendag Fungsi PCR untuk Tracing Bukan Syarat Wajib Masuk Mal

"STRP tetap menjadi persyaratan tetapi kita tidak lagi melakukan penyekatan di 100 titik itu, yang hanya di 8 titik ini lah yang akan dilakukan pengendalian lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Selasa 10 Agustus 2021.

Adapun sistem ganjil genap mulai dilaksanakan di 8 ruas jalan, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Hal ini mendasari pada SK atau surat keputusan Kadishub Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.

"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB pada, Kamis 12 Agustus 2021," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat