kievskiy.org

Jubir Luhut Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah

SUASANA jelang shalat berjamaah
SUASANA jelang shalat berjamaah /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menegaskan vaksinasi bukan syarat untuk masuk tempat ibadah.

Pernyataan ini dikatakan Jodi sekaligus menjawab polemik di masyarakat terkait kabar yang menyebut vaksin Covid-19 jadi syarat masuk ke rumah ibadah.

“Sesuai Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” jelasnya di Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.

Lebih lanjut Jodi menerangkan pernyataan tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2021.

Baca Juga: TNI AD Akhirnya Hentikan Tes Keperawanan, Jenderal Andika Perkasa: Itu Tak Ada Hubungannya Lagi

“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah,” katanya.

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.

Dua diantaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat