PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 40 perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat tutup sementara imbas dari pelanggaran pelaksanaan PPKM Level
Sejak awal Juli 2021 hingga saat ini, pemerintah memberlakukan PPKM Level di wilayah Jawa-Bali sebagai salah satu upaya untuk menekan penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaan PPKM Level, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh perorangan maupun perusahaan.
Salah satu aturan untuk perusahaan yakni terkait sistem kerja, di kantor (WFO) atau di rumah (WFH).
Baca Juga: Giliran The Hermansyah yang di Geser, Atta-Aurel dapat Perlakuan Khusus dari Krisdayanti dan Raul
WFO hanya berlaku untuk perusahaan yang masuk dalam sektor kritikal dan esensial dengan kapasitas tertentu yang harus dipatuhi.
Sementara itu, untuk sektor non kritikal atau non esensial, wajib bekerja dari rumah.
Meskipun peraturan tersebut telah diterbitkan sebelum pelaksanaan PPKM Level maupun Darurat, masih ada sejumlah perusahaan yang melanggar.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, ada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat menutup sementara 40 perusahaan karena melanggar aturan protokol kesehatan dan PPKM.