kievskiy.org

Habib Rizieq Kirim Surat ke Ketua MA, Minta Pembatalan Penahanan 30 Hari

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /Antara Foto/Fauzan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya Azis Yanuar berkirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) meminta pembatalan tambahan penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI.

"Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Azis Yanuar saat ditemui di Mahkamah Agung, Kamis, 19 Agustus 2021.

Azis Yanuar mengatakan, tindakan penetapan penahanan Habib Rizieq Shihab melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Dia menilai tindakan ini cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan.

Baca Juga: Apakah Penderita Autoimun Bisa Divaksin Moderna dan Pfizer? Kemenkes Beri Penjelasan

Surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilainya melanggar prosedur dan administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP.

Pasalnya berdasarkan pasal 27 tersebut yang berwenang untuk mengeluarkan surat adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi.

Azis Yanuar juga menegaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kemudian kata dia, MA dalam tingkat kasasi juga dapat membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat