kievskiy.org

Polda Metro Jaya Beri Kode Soal Aturan Ganjil Genap Terbaru di Jakarta Usai Perpanjangan PPKM Level 4

Ilustrasi - Polda Metro Jaya ungkap aturan terbaru tentang ganjil genap.
Ilustrasi - Polda Metro Jaya ungkap aturan terbaru tentang ganjil genap. /Amir Faisol Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Polda Metro Jaya memberikan kode tentang aturan ganjil genap terbaru usai perpanjangan PPKM Level 4 yang akan berakhir pada 23 Agustus 2021.

Aturan ganjil genap baru dilaksanakan Polda Metro Jaya pada perpanjangan PPKM Level 4 dari 17-23 Agustus 2021.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengambil kebijakan penyekatan di sejumlah titik untuk membatasi mobilitas warga saat pelaksanaan PPKM.

Setelah penyekatan tersebut dilakukan selama beberapa waktu, pihak kepolisian pun mengganti kebijakannya dengan menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah titik di Jakarta.

Baca Juga: Mural di Bogor Mendunia Diunggah Khaby Lame, Akankah Dihapus?

Mobil dengan pelat nomor ganjil hanya diizinkan untuk melintas pada pada tanggal ganjil, sedangkan untuk pelat nomor genap, hanya diizinkan untuk melintas pada pada tanggal genap.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan terkait kemungkinan perubahan aturan ganjil genap untuk periode selanjutnya.

"Kita akan lihat pada 23 Agustus bagaimana aturannya dari pemerintah. Apakah kemudian dikurangi sehingga hanya kawasan Sudirman-Thamrin saja, yang awalnya ada delapan titik," kata Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo tidak menutup kemungkinan adanya penambahan titik di Jakarta yang akan diberlakukan aturan ganjil genap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat