kievskiy.org

Tak Ada Campur Tangan KPK Soal Remisi 214 Napi Koruptor: Itu Bukan Ranah Kami

Ilustrasi narapidana yang mendapat remisi.
Ilustrasi narapidana yang mendapat remisi. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka hari Kemerdekaan Indonesia ke-76, sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi, sebagaimana kebijakan yang dilakukan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang memberikan pengurangan hukuman baik kepada narapidana dan anak.

Tak hanya itu, sebanyak 214 narapidana korupsi juga mendapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76.

Namun, menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut potongan hukuman tersebut merupakan hak seorang napi.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana. Namun, tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Akui Hampir Meninggal, Ivan Gunawan: Perasaan Gak Enak Mulu

Kemudian, Ali mengatakan bahwasannya pemberian remisi kepada napi merupakan wewenang Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Tentunya dalam hal ini, KPK tidak dilibatkan atau dimintai pertimbangan dalam pemberian remisi untuk napi korupsi.

"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," ujar Ali Fikri.

Menurut Ali, korupsi merupakan extraordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Baca Juga: KPK Digoyang Isu Lagi, Perwakilan 57 Pegawai Nonaktif Laporkan Bawahan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat