kievskiy.org

Positif Covid-19 Saat Tes SKD CPNS 2021? BKN Jelaskan Dua Opsi bagi Peserta

Ilustrasi ujian SKD CPNS 2021/ Pelaksaan SKD diundur 2 September 2021, BKN menetapakan 6 syarat yang wajib dipatuhi peserta CPNS 2021
Ilustrasi ujian SKD CPNS 2021/ Pelaksaan SKD diundur 2 September 2021, BKN menetapakan 6 syarat yang wajib dipatuhi peserta CPNS 2021 /Dok. Setkab

PIKIRAN RAKYAT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

BKN sebelumnya meminta agar peserta CPNS 2021 tahap SKD untuk mengisi formulir Deklarasi Sehat bagi peserta.

Namun, apakah peserta akan langsung gugur dan tidak bisa ikut tes jika sebelum tes, peserta dinyatakan positif Covid-19.

Menggapi hal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang tes SKD bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Mulai Diragukan, dr. Reisa Broto Asmoro Beri Testimoni

"Mereka wajib melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta (positif Covid-19) itu bisa dijadwalkan ulang untuk tes SKD," katanya dalam keterangan pers, Rabu, 25 Agustus 2021.

Kemudian, instansi harus membuat permohonan kepada Kepala BKN yang ditujukan ke Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk penjadwalan ulang peserta SKD.

Namun, jika peserta sudah melakukan tes swab antigen/PCR dengan hasil negatif sebelumnya.

Kemudian hasilnya baru diketahui saat hari H pelaksaan tes dan dinyatakan positif, maka peserta yang sudah terlanjur datang ke titik lokasi tes akan ditempatkan di ruang khusus untuk melakukan tes SKD.

"Yang bersangkutan (peserta) nantinya akan ditempatkan di ruangan yang sudah disediakan dengan sirkulasi udara terbuka, tidak menggunakan AC," kata Suharmen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat