kievskiy.org

SKD CPNS 2021 Segera Mulai, Peserta Wajib Tes Usap dan Isi Formulir Deklarasi Sehat

Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /Antara Foto/Irwansyah Putra ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah tetap menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021, dengan sejumlah syarat. 

Menghindari CPNS 2021 menjadi klaster baru, pemerintah tetap berupaya menjaga protokol kesehatan yang ketat.  

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021. Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN, segera dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Berbeda dengan tahun 2020, SKD CPNS 2021 mewajibkan peserta membawa hasil swab test Covid-19, dan mengisi formulir deklarasi sehat.

Baca Juga: Bahaya Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya

Itu terdapat dalam surat yang dikeluarkan BKN di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021, dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen, dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti tes SKD.

Adapun persyaratan tersebut sesuai dengan Surat Rekomendasi Ketua Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Keuntungan Pakai Panel Surya atau Solar Cell, Listrik Gratis Selamanya Setelah 5 Tahun Pertama

Kemudian, selain melakukan tes usap, khusus bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali, diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi, dan minimal memperoleh dosis pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat