JAKARTA, (PRLM).- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkhumham), Yasonna H Laoly mengesahkan kembali kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat hasil Partai Golkar Musyawarah Nasional (Munas) Riau 2009. Pengesahan dilakukan agar Partai Golkar memililiki legalitas menyelenggarakan musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa. "Mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012, tanggal 4 September 2012 tentang pengesahan perubahan susunan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya masa bakti 2009 - 2016," kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Kamis (28/1/2016). Golkar Munas Riau diberi waktu selama enam bulan guna mempersiapkan jalannya Munas dan Munaslub. "Kepengurusan yang disahkan kembali dengan surat keputusan ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan musyawarah nasional/musyawarah nasional luar biasa sesuai dengan AD/ART Partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan," ucap Yasonna. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut mengungkapkan pengesahan dilakuka setelah Kemekumham melakuka pembahasa atas sejumalah surat keputusan dan kisruhnya partai beringin itu. (Bambang Arifianto)*** Caption: Menkumham Yasonna H Laoly memperlihatka surat pegesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1/2016). (Bambang Arifianto/A-147)***
Menkhumham Sahkan Partai Golkar Hasil Munas Riau
![MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkhumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kembali kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat hasil Musyawarah Nasional Riau 2009.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/01/golkar.jpg)
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkhumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kembali kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat hasil Musyawarah Nasional Riau 2009.*
Terkini Lainnya
Tags
golkar
Menkhumham
sah
pengurus
munas
imigrasi
surat
partai
pantia
demokratis
hukum
Artikel Pilihan
Terkini
Batang-Pekalongan Berdiri di Jalur Sumber Sesar Aktif, Warga Wajib Bangun Rumah Tahan Gempa
Jawa Tengah Dikelilingi 13 Sesar Aktif Berpotensi Gempa, Masyarakat Diminta Waspada
2 Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut Ditangkap, Fakta CCTV dan Barang Bukti yang Menentukan
Nagita Slavina Bisa Maju Pilkada Sumut Jika Bobby Mau, Gerindra Singgung Keputusan Bersama
A Bali Resident Allegedly Detained and Tortured by 10 Policemen, Eardrums Becomes Permanently Disable
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
5 Wisata Religi di Probolinggo, Yuk, Kita Temukan Makna Spiritual dan Keindahan Budaya di Kota Mangga
Miris Polisi Tangkap Polisi, Oknum Personil Polres Palopo Terlibat Jaringan Narkotika
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada di Tiga Lokasi
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cianjur Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada di Tiga Lokasi
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022