PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan akan mengedepankan upaya restoratif justice atau keadilan restoratif dalam kasus dugaan penggelapan yang melibatkan personel band David Noah.
Upaya itu dilakukan setelah penyidik mempertemukan kedua pihak atau mediasi antara terlapor dan pelapor.
"KIta akan upayakan restorative justice," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Agustus 2021.
Yusri menjelaskan, keduanya akan dipertemukan pada Senin, 30 Agustus 2021 di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Surat Cerai Soekarno-Inggit Garnasih Tak Jadi Dijual Rp25 Miliar, Pemprov Jabar Buat Kesepakatan
Dalam pertemuan itu nantinya antara pelapor yakni Lina dan terlapor David Noah akan diklarifikasi.
Pasalnya dalam pengakuan David kepada penyidik, bahwa telah mengembalikan sebagian uang tersebut.
"Kita pertemukan kenapa, karena waktu pemeriksaan dari Rp 1,150 M yang diperkarakan, David sudah mengaku telah membayar sebagian. Senin ini akan kita pertemukan mereka dengan membawa bukti-bukti untuk mengetahui berapa yang sudah dibayarkan dari Rp 1,150 M itu," ucapnya.
Oleh sebab itu, jika nantinya David berniat untuk melunasi uang tersebut maka upaya restoratif justice bisa dikedepankan.