kievskiy.org

Luhut Pastikan Pemerintah tak Lemahkan KPK

JAKARTA,(PRLM).- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebut surat presiden (surpres) tentang revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. "Sudah (ditandatangani) kan tadi, presiden sudah sampaikan, sudah dikirim ke DPR. Tax amnesty sudah, ini (RUU KPK) sudah," kata Luhut di Bandara Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Luhut juga mengatakan salah satu menteri yang ditunjuk untuk membahas revisi UU KPK yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly. "Yang jelas menkumham sudah terlibat," katanya. Selain Yasonna, Luhut belum tahu siapa lagi yang ditunjuk membahas revisi itu. "Nanti kita lihat lagi," katanya. Mengingat Jokowi baru tiba dari AS, para wartawan juga menanyakan kapan tepatnya surpres ditandatangani presiden. Namun, Luhut tidak tahu persis kapan surpres itu ditandatangani. "Saya nggak tahu tanggalnya tapi beliau tadi sudah mengatakan," kata Luhut lagi Luhut memastikan pemerintah tidak akan mau ke luar dari empat poin pembahasan yang sudah direncanakan sebelumnya dengan DPR. Dia juga memastikan substansi empat poin itu tidak akan melemahkan KPK. "Sebenarnya begini sajalah. Kalau lari dari empat yang kami usulkan itu, presiden akan pada posisi tidak," katanya. Soal keberadaan dewan pengawas KPK, Luhut mengatakan perannya akan seperti oversight commitee yang ditunjuk presiden. Msreka berperan melihat dan mengingatkan pimpinan KPK. Sehingga dewan pengawas tidak pada posisi memberi izin penyadapan. "Ndak ada itu, proses penyadapan semua prosesnya itu seluruhnya berada ditangan pimpinan KPK. Tidak ada intervensi orang lain," katanya. Sementara itu, substansi kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kata Luhut, hanya diberikan kepada orang yang sudah meninggal, sakit lumpuh atau tidak berdaya, dan saat ditemukan adanya alat bukti baru. "Nah yang menentukan kan mereka juga, yang menentukan bukan pemerintah, tidak, tetapi pimpinan KPK tadi itu," katanya. Sementara itu, soal penyidik, Luhut mengatakan pemerintah setuju pada substansi bahwa penyidik diusulkan atau diambil oleh KPK dari nonkejaksaan maupun kepolisian. (Arie C. Meliala/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat